INFORMASI DAFTAR ULANG BAGI CALON SISWA KELAS X SMAN 1 PATEAN

Waktu Daftar Ulang

Hari/ Tanggal : Senin s.d Jum’at/ 28 Juni s.d 2 Juli 2021
Waktu : 08.00 – 15.00 WIB (Senin-Kamis
08.00-13.00 WIB (Jum’at)
Tempat : SMAN 1 Patean

Catatan :
Wajib menerapkan protokol kesehatan (5M)
Daftar Ulang TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Jalur Zonasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga (KK)
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  9. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik yang mendaftar dari pondok pesantren
  10. Surat pernyataan bersedia menaati tata tertib sekolah bermaterei Rp10.000,-

Jalur Afirmasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B  yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga (KK)
  8. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  9. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  10. Surat pernyataan bersedia menaati tata tertib sekolah bermaterei Rp10.000,-
  11. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Prestasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga (KK).
  8. Surat pernyataan bersedia menaati tata tertib sekolah bermaterei Rp10.000,-
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on pinterest
Pinterest
Share on linkedin
LinkedIn

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts

Hari Anak Nasional Tahun 2025

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025. Melalui himbauan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan kegiatan yang positif.  SMA Negeri 1 Patean menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 juli 2025 di lapangan

MPLS RAMAH SMAN 1 PATEAN

MPLS Ramah SMA N 1 Patean yang dilaksakan selama 5 hari mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai 18 juli 2025 Ramah sendiri berarti baik hati, sikap yang baik dalam tutur kata maupun sikap, serta mampu menciptakan suasana yang menyenangkan dalam berinteraksi

PENGUMUMAN KELULUSAN SMA NEGERI 1 PATEAN TP.2024-2025

Pengumuman Kelulusan  peserta didik kelas XII SMAN 1 Patean Tahun Pelajaran 2024-2025,  pada tanggal 5 Mei 2025 pukul 19.00 WIB secara Daring.  Demi terciptanya Lingkungan Harmonis maka, TIDAK diperbolehkan melakukan / mengikuti Aksi Corat coret, Konvoi, dan Kegiatan yang mengganggu