1. TEMA
PPDB BERINTEGRITAS, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
2. JADWAL
3. DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMAN 1 Patean adalah 3 rombel = 108 siswa untuk program MIPA dan IPS
4. PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB dapat mengunjungi link berikut :
5. PELAKSANAAN PPDB
a) Jalur Zonasi
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasi.
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
- Kebijakan daerah : memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes
b. Jalur Afirmasi
Sasaran :
1) Keluarga ekonomi tidak mampu
2) Yatim dan/atau Piatu (orang tua meninggal karena covid)
3) Anak Panti
4) Anak Nakes
Syarat :
1) Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
2) Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AKB Prov. Jateng
3) Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng,
4) Nakes : Data Dinkes Prov. Jateng
c. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru.
- Dibuktikan: surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
- Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota.
d. Jalur Prestasi
- Bagi Calon Peserta Didik di dalam dan luar wilayah zonasi.
- Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor+bobot nilai prestasi. (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang).
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1) Scan Kartu Keluarga
2) Scan Akta Kelahiran
3) Scan Surat Keterangan Nilai / Ijazah/ SKL
4) Pakta Integritas
5) Scan KIP/PIP (bagi yang memiliki)
6) Scan Piagam Penghargaan (bagi yang memiliki)
7. ALUR PENDAFTARAN
1) Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan.
2) Calon Peserta Didik akses laman situs PPDB Online ( https://ppdb.jatengprov.go.id )
3) Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online.
4) Calon Peserta Didik login menggunakan no peserta berupa NISN dan password.
5) Calon Peserta Didik mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan.
6) Calon Peserta Didik melakukan verifikasi dokumen di SMAN 1 Patean.
7) Calon Peserta Didik melakukan pemilihan sekolah.
8) Calon Peserta Didik mencetak tanda bukti pendaftaran.
9) Calon Peserta Didik melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs
( https://ppdb.jatengprov.go.id )
8. PERUBAHAN PILIHAN
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut, bagi Calon Peserta Didik dari SMK Negeri pindah ke SMA Negeri diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMK ataupun sebaliknya.