Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420 / 07038 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, sebagai berikut :
B. DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMAN 1 Patean adalah 3 rombel (108 peserta didik).
C. PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB dapat mengunjungi link berikut :
D. SELEKSI JALUR PPDB
- JALUR ZONASI (Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya, kuota minimal 55% dari daya tampung).
- JALUR AFIRMASI (Ditujukan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dengan syarat data DTKS, Yatim dan/atau Piatu orangtua meninggal karena Covid 19 dengan syarat data DP3AP2KB Prov. Jateng, Anak Panti dengan syarat terdata pada Dinas Sosial Prov Jateng). Kuota afirmasi maksimal 20% dengan rincian: siswa miskin (minimal 13%), anak panti (maksimal 2%), anak tidak sekolah (maksimal 3%), yatim dan/atau piatu meninggal akibat covid 19 (maksimal 2%).
- JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA (Disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti jalur pindah tugas orangtua sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dibuktikan dengan surat penugasan orangtua, memiliki Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih serta surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orangtua ditugaskan dan diterbitkan oleh Kepala Kantor orangtua CPD yang bersangkutan).
- JALUR PRESTASI (Disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti jalur prestasi di dalam dan luar wilayah zonasi; Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB; Seleksi Prestasi berdasarkan Nilai Raport + Bobot Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang).
E. TATA CARA PENDAFTARAN
F. BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMAN 1 Patean dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
- Buku Raport SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Raport semester I-V SMP/ Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada Awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pendataan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu meninggal dunia akibat terpapar Covid 19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/ Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 ( bagi Calon Peserta Didik ATS).
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi CPD jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat berwenang (bagi CPD jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Kartu Keluarga di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi CPD jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Surat Keluarga alamat kantor/tempat penugasan orangtua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orangtua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi CPD jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
G. PILIHAN PENDAFTARAN
CPD SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orangtua/Wali.
H. PERUBAHAN PILIHAN
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri.
- Pindahan pilihan bagi Calon Peserta Didik dari SMK Negeri yang pindah ke SMA Negeri diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMK ataupun sebaliknya.