Senin, 8 Januari 2024
Anggota Polsek Patean gencar Sosialisasikan tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor di SMA N 1 Patean.
SMAN 1 Patean merupakan sekolah yang didatangi Polsek Patean dalam rangka memberikan himbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.
Dalam amanatnya selaku Pembina Upacara di SMA N 1 Patean, Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo menyampaikan beberapa pesan diantaranya Kedisiplinan, agar siswa-siswi mentaati tata tertib di sekolah, dirumah dan dimanapun berada serta menghindari kegiatan negatif seperti bullying, tawuran, narkoba dan penggunaan knalpot brong.
Para siswa dihimbau saat berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar dan menggunakan helm, serta tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu