PENERTIBAN KNALPOT BRONG DI SEKOLAH

Senin, 8 Januari 2024

Anggota Polsek Patean gencar Sosialisasikan tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor di SMA N 1 Patean.

SMAN 1 Patean merupakan sekolah yang didatangi Polsek Patean dalam rangka memberikan himbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.

 

Dalam amanatnya selaku Pembina Upacara di SMA N 1 Patean, Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo menyampaikan beberapa pesan diantaranya Kedisiplinan, agar siswa-siswi mentaati tata tertib di sekolah, dirumah dan dimanapun berada serta menghindari kegiatan negatif seperti bullying, tawuran, narkoba dan penggunaan knalpot brong.

Para siswa dihimbau saat berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar dan menggunakan helm, serta tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on pinterest
Pinterest
Share on linkedin
LinkedIn

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts

Hari Anak Nasional Tahun 2025

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025. Melalui himbauan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan kegiatan yang positif.  SMA Negeri 1 Patean menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 juli 2025 di lapangan

MPLS RAMAH SMAN 1 PATEAN

MPLS Ramah SMA N 1 Patean yang dilaksakan selama 5 hari mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai 18 juli 2025 Ramah sendiri berarti baik hati, sikap yang baik dalam tutur kata maupun sikap, serta mampu menciptakan suasana yang menyenangkan dalam berinteraksi

PENGUMUMAN KELULUSAN SMA NEGERI 1 PATEAN TP.2024-2025

Pengumuman Kelulusan  peserta didik kelas XII SMAN 1 Patean Tahun Pelajaran 2024-2025,  pada tanggal 5 Mei 2025 pukul 19.00 WIB secara Daring.  Demi terciptanya Lingkungan Harmonis maka, TIDAK diperbolehkan melakukan / mengikuti Aksi Corat coret, Konvoi, dan Kegiatan yang mengganggu